HYGIENE SANITASI
DAN MAKANAN
1.
Pengertian Makanan
Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan
setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi
tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all
substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform,
wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air,
obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.
Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa
makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit,
diantaranya :
1) Berada dalam derajat kematangan yang
dikehendaki
2) Bebas dari pencemaran di setiap tahap
produksi dan penanganan selanjutnya.
3) Bebas dari
perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh
enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan
kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.
4) Bebas dari
mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh
makanan (food borne illness).
2. Hygiene perorangan
2.1 Pengertian hygiene perorangan adalah upaya
kesehatan yang dilakukan oleh setiap orang untuk memperoleh kesehatan jasmani,
sosial, dan mental yang optimal. Hygiene perorangan merupakan kunci
keberhasilan dalam mengolah makanan yang aman dan sehat.
2.2 Prinsip
hygiene perorangan, dalam penerapannya sebagai berikut:
Mengetahui sumber pencemaran dari tubuh yaitu :
- sumber cemaran utama : hidung, mulut, telinga, isi
perut, dan kulit.
- Sumber cemaran lain : luka terbuka, bisul / nanah, dan
rambut.
- Sumber cemaran
karena perilaku : tangan yang kotor, rambut, lubang hidung, telinga atau
sela-sela gigi, batuk, bersin, atau percikan ludah akibat meludah sembarangan,
menyisir rambut dan cincin yang dipakai (kecuali cincin kawin yang polos).
- Sumber cemaran
karena ketidaktahuan : pemakaian bahan palsu, bahan rusak, pewarna bukan untuk
makanan serta pemakaian borax untuk pembuatan bakso.
3.
Pengertian
Hygiene dan Sanitasi Makanan
Hygiene sanitasi makanan adalah upaya kesehatan dan
kebersihan unutuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan
perlengkapannya yang dapat menimbulkan penyakit / gangguan kesehatan atau
keracunan makanan. Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan
dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya
mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi
kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan
makanan secara keseluruhan.
Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang
menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan
minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai
dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan,
pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk
dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan
untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit,
mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. mengurangi kerusakan /
pemborosan makanan. Dalam pengelolaan makanan ada 6 prinsip yang harus di
perhatikan yaitu:
3.1
Keadaan
bahan makanan
Semua jeis bahan makanan perlu mendapat perhatian secara
fisik serta kesegarannya terjamin, terutama bahan-bahan makanan yang mudah
membusuk atau rusak seperti daging, ikan, susu, telor, makanan dalam kaleng,
buah, dsb. Baham makanan yang baik kadang kala tidak mudah kita temui, karena
jaringan perjalanan makanan yang begirtu panjangdan melalui jarngan perdagangan
yang begitu luas. Salah satu upaya mendapatkan bahan makanan yang baika dalah
menghindari penggunaan bahan makanan yang berasal dari sumber tidak jelas
(liar) karena kurang dapat dipertanggung jawabkan secara kualitasnya.
3.2
Cara penyimpanan bahan makanan
Tidak semua bahan makanan yang tersedia langsung
dikonsumsi oleh masyarakat. Bahan makanan yang tidak segera diolah terutama
untuk katering dan penyelenggaraan makanan RS perlu penyimpanan yang baik,
mengingat sifat bahan makanan yang berbeda-beda dan dapat membusuk, sehingga
kualitasnya dapat terjaga. Cara penyimpanan yang memenuhi syarat hgiene
sanitasi makanan adalah sebagai berikut:
- Penyimpanan harus dilakukan ditempat khusus
(gudang) yang bersih dan memenuhi syarat
- Barang-barang agar disusun dengan baik
sehingga mudah diambil, tidak memberi
kesempatan serangga atau tikus untuk bersarang, terhindar dari lalat/tikus dan
untuk produk yang mudah busuk atau rusak agar disimpan pada suhu yang dingin.
3.3 Proses pengolahan
Pada proses / cara pengolahan makanan ada tiga hal yang
perlu mendapat perhatian Yaitu:
1) Tempat
pengolahan makanan
Tempat pengolahan makanan adalah suatu tempat dimana
makanan diolah, tempat pengolahan ini sering disebut dapur. Dapur mempunyai
peranan yang penting dalam proses pengolahan makanan, karena itu kebersihan
dapur dan lingkungan sekitarnya harus selalu terjaga dan diperhatikan. Dapur
yang baik harus memenuhi persyaratan sanitasi.
2) Tenaga pengolah
makanan / Penjamah Makanan
Penjamah makanan
menurut Depkes RI (2006) adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan
makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan
pengangkutan sampai penyajian. Dalam proses pengolahan makanan, peran dari
penjamah makanan sangatlah besar peranannya. Penjamah makanan ini mempunyai
peluang untuk menularkan penyakit. Banyak infeksi yang ditularkan melalui
penjamah makanan, antara lain Staphylococcus aureus ditularkan melalui
hidung dan tenggorokan, kuman Clostridium perfringens, Streptococcus,
Salmonella dapat ditularkan melalui kulit. Oleh sebab itu penjamah makanan
harus selalu dalam keadan sehat dan terampil.
3) Cara pengolahan makanan
Cara pengolahan
yang baik adalah tidak terjadinya kerusakan-kerusakan makanan sebagai akibat
cara pengolahan yang salah dan mengikui kaidah atau prinsip-prinsip higiene dan
sanitasi yang baik atau disebut GMP (good manufacturing practice).
3.4 Cara pengangkutan makanan yang telah masak
Pengangkutan makan dari tempat pengolahan ke tempat
penyajian atau penyimpanan perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi
kontaminasi baik dari serangga, debu maupun bakteri. Wadah yang dipergunakan
harus utuh, kuat dan tidak berkarat atau bocor. Pengangkutan untuk waktu yang
lama harus diatur shunya dalam keadaan panas 60 C atau tetap dingi 4 C.
3.5 Cara penyimpanan makanan masak
Penyimpanan makanan masak dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu tempat penyimpanan makanan pada suhu biasa dan tempat penyimpanan pada
suhu dingin. Makanan yang mudah membusuk sebaiknya disimpan pada suhu dingin
yaitu < 40C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam,
disimpan dalam suhu -5 s/d -10c.
3.6 Cara penyajian makanan masak
Saat penyajian makanan yang perlu diperhatikan adalah
agar makanan tersebut terhindar dari pencemaran, peralatan yang digunakan dalam
kondisi baik dan bersih, petugas yang menyajikan harus sopan serta senantiasa
menjaga kesehatan dan kebersihan pakaiannya.
4. Aspek Hygiene
Sanitasi Makanan
4.1 Kontaminasi : masuknya zat asing ke dalam
makanan yang tidak dikehendaki (bakteri, jamur, virus, rambut, debu, tamah,
pupuk, perstisida, dan radioaktif)
4.2 Keracunan : timbulnya gejala klinis suatu penyakit
atau gangguan kesehatan lainnya akibat mengonsumsi makanan yang tidak sehat.
Keracunan dapat terjadi karena :
- bakteriotogis
- kimia
- pembusukan
- pemalsuan
4.3 Cara pengolahan : agar menghasilkan makanan
yang bersih, sehat, aman, dan bermanfaat bagi tubuh maka diperlukan pengolahan
yang baik dan benar. Makanan perlu diolah dan disimpan secara baik menurut
jenis dan macamnya.
5.
Titik Kendali Kritis (TKK) Hygiene Sanitasi Makanan
5.1
Pemilihan
bahan
- Bahan dipilih
yang bersih, segar, dan bebas bahan berbahaya dan beracun seperti pestisida,
kotoran manusia, logam berat, dan sebagainya.
- Segera diolah
apabila tidak ada fasilitas penyimpanan dingin.
- Semua bahan harus
yang masih baik dan utuh.
5.2 Penyimpanan bahan
- Suhu penyimpanan
sesuai dengan keperluannya.
- Waktu penyimpanan
sesingkat mungkin untuk mencegah kerusakan
dan penurunan mutu.
- Hindari suhu
danger zone yaitu antara 10o C – 60o C.
- Sirkulasi
penyimpanan sisten FiFo (first in first out).
5.3
Pengolahan
- Cuci bahan dengan
air bersih sehangga mengurangi pencemaran
masak dengan suhu
100o C, sehingga kuman patogen mati
- Lindungi penjamah makanan agar tidak
mencemari makanan
- Waktu masak harus dekat dengan waktu makan dan
tidak lebih dari 4 jam jaraknya
5.4 Penyimpanan makanan
- Usahakan makanan
masak tidak disimpan lebih dari 6 jam
- Jika harus
disimpan suhunya < 10o C atau > 60o C
- Lindungi makanan
dari pencemaran kembali dan pencemaran silang
5.5 Penyajian
- Segerakan sajikan
makanan dalam keadaan panas pada suhu >60o C atau dengan keadaan
dingin < 10oC
- Tidak boleh disimpan lebih dari 8 jam
- Tidak mencampur makanan baru dengan makanan sisa
penyajian
- Lakukan uji
organoleptik (merasakan) uji coba biologi sebelum disajikan
5.6 Pengangkutan
- Lindungi dari
cemaran kimia, serangga, atau percikan ludah sewaktu menata dan membawa
makanan.
- Gunakan kendaraan pengangkut makanan khusus.
- Peralatan wadah
makanan tidak melarutkan zat beracun ke dalam makanan.
6.
Pertolongan
Pertama Penderita / Tersangka Keracunan Pestisida.
Untuk pertolongan pertama penderita keracunana pestisida
adalah sebagai berikut :
1.1
Pindahkan
penderita di tempat udara yang bersih dan jauh dari pestisida.
1.2
Bila
pestisida kontak dengan badannya maka lepaskan baju yang terkena pestisida
selanjutnya penderita dimandikan dan dikeramasi dengan sabun dan air, jika ada
kontaminasi kulit dan rambut.
1.3
Bila
pestisida mengenai mata maka mata harus dicuci melalui air yang mengalir lebih
kurang selama 10 menit dan hati-hati jangan sampai terkena pada mata lainnya.
1.4
Bila
pestisida tertelan maka bersihkan mulut dan hidung serta usahakan agar
penderita memuntahkan isi lambungnya. Hal ini bisa dilakukan dengan meminumkan
air hangat yang dicampur dengan garam dapur.
1.5
Letakkan
posisi kepala lebih rendah dari lambung sehingga memudahkan untuk mengeluarkan
isi lambung masuk ke saluran pernapasan.
1.6
Bila
dalam keadaan menuju rumah sakit pernapasan penderita berhenti maka lakukan
napas buatan.
1.7
Bila
jantung atau nadi berhenti berdenyut lakukan pijat jantung dengan menekan dada
kiri berulang-ulang.
1.8
Bila
terjadi kejang-kejang berikan sendok antara langit-langit mulut dengan lidah
agar lidah tidak tergigit/menyumbat tenggorokan
2.
Pengobatan
Keracunan Pestisida
Pengobatan
keracunan pestisida hanya bisa dilakukunoleh dokter atau petugas kesehatan yang
sudah dicaya dapat memberikan pengobatan keracunan pestisida, setelah dilakukan
pertolongan pertama pada penderita maka segeralah penderita tersebut dibawaw ke
rumah sakit/puskesmas/dokter terdekat untuk diberikan pertolongan lebih lanjut.
8. Bahaya Dan
Tanda-Tanda Keracunan Makanan
8.1 Bahaya
keracunan makanan adalah :
a) Sumber, dapat
menularkan kepada orang lain dengan berperan sebagai cairan (pembawa kuman),
dimana yang bersangkutan tidak sakit tetapi dapat menyebarkan penyakit kepada
orang lain.
b) Kehilangan
produktifitas karena tubuh menjadi lemah, kesadaran menurun, dan gangguan
kesehatan lainnya sehingga tidak dapat bekerja secara optimal dan menyebabkan
kehilangan pendapatan atau penerimaan keluarga.
c) Pemborosan ekonomi karena akibat dari
keracunan yang bersangkutan harus mengeluarkan biaya pengobatan dan
rehabilitasi.
8.2 Tanda-tanda umum keracunan
a) Keracunan
infeksi bakteri biasanya ditandai dengan demam, sakit kepala, mual, sakit
perut, dan diare.
b) Keracunan karena
toksi bakteri biasanya ditandai dengan demam, sakit kepala, mual, sakit perut,
disertai dengan lemah badan. Diare kadang tercampur dengan darah.
c) Keracunan kimia
akibat pestisida atau logam berat, ditandai dengan badan lemah, kesadaran
menurun, tubuh dingin, mual muntah, kadang mulut berbusa, biasanya menimbulkan
kematian.
d) Keracunan karena
racun alam ditandai dengan demam, sakit kepala, mual, sakit perut, kejang,
sakit otot, dan kadang diare.
8.3 Tindakan darurat yang harus dilakukan adalah :
a) pemberian cairan basa
b) pemberian zat penawar
c) pemberian cairan asam
d) segera dibawa ke dokter / puskesmas / RS
e) mengamankan sisa makanan untuk diperiksa di laboratorium
f) melaporkan kejadian keracunan kepada sarana pelayanan
kesehatan.
9.
Sanitasi Minuman
Rodamin
B merupakan zat pewarna sintetis bebentuk kristal tidak berbau, berwarna merah
keunguan, dalam bentuk larutan berwarna merah terang berpendar (
berfluorescensi ). Nama lain dari Rodamin B adalah Tetra ethyl rhodamin,
Rheoninine B, D & C Red No. 19, C.I. Basic Violet 10, dan C.I. No 45179.
Rodamin
B diperuntukan untuk bahan pewarna kertas, tekstil dan sebagai reagensia untuk
pengujian Antimon, Cobalt, Bismuth
dan lain lain. Rodamin B yang digunakan untuk pewarna makanan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 239/Menkes
/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya. Rodamin B sering disalah gunakan untuk
pewarna pangan dan kosmetik. misalnya : sirup, lipstik dll. Penyalah gunaan rodamin B sangat berbahaya bagi kesehatan.
Paparan rodamin B dalam waktu yang lama kronis) dapat menyebabkan gangguan fungsi hati / kanker hati.
dan lain lain. Rodamin B yang digunakan untuk pewarna makanan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 239/Menkes
/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya. Rodamin B sering disalah gunakan untuk
pewarna pangan dan kosmetik. misalnya : sirup, lipstik dll. Penyalah gunaan rodamin B sangat berbahaya bagi kesehatan.
Paparan rodamin B dalam waktu yang lama kronis) dapat menyebabkan gangguan fungsi hati / kanker hati.
Pewarna
makanan / minuman untuk warna merah sebaiknya disarankan memakai pewarna alam
atau pewarnaSintetik yang aman sesuai
dengan permenkes No 772/Menkes/Per./I/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.
Bahan pewarna sintetis yang dianjurkan adalah Karmin,Merah allura.
dengan permenkes No 772/Menkes/Per./I/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.
Bahan pewarna sintetis yang dianjurkan adalah Karmin,Merah allura.
Berikut tanda dan gejala akut bila
terpapar rodamin B :
9.1
Jika terhirup akan iritasi pada
saluran pernapasan.
9.2
Jika rekena kul;it dapat menimbulkan
iritasi pada kulit.
9.3
Jika terkena mata akan
menimbulkaniritasi pada mata, mata kemerahan,oedema pada kelopak mata.
9.4
Jika tertelan dapat menimbulkan
iritasi pada saluran pencernaan dan menimbulkan gejala keracunan dan air seni
berwarna merah atau merah muda.
Tindakan bila terpapar Rodamin B :
a) Bila terhirup segera pidahkan
korban dari lokasi kejadian, pasang masker berkatup atau perlatan sejenis untuk
melakukan pernapasan buatan, bila perlu
hubungi dokter.
b) Bila terkena kulit segera
lepaskan pakaian perhiasan dan sepatu penderita yang terkontaminasi/terkena
Rodamin B
c) Cuci kulit dengan sabun dan air
mengalir sampai bersih dari Rodamin B, selama kurang lebih 15 menit sampai 20
menit. Bila perlu hubungi dokter.
d) Bila terkena mata, bilas dengan
air mengalir atau larutan garam fisilogis, mata dikeip kedipkan sampai
dipastikan sisa Rodamin B sudah tidak
ada lagi atau sudah bersih. bila perlu hubungi dokter.
e) Bila tertelan dan terjadi muntah,
letakan posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah terjadinya
muntahan masuk ke saluran oernapasan. Bila korban tidak sadar, miringkan kepala
ke samping atau ke satu sisi. Segera hubungi dokter.
10. Penyuluhan
Pada Masyarakat
Wadah bekas pestisida tidak boleh untuk dipergunakan bagi
keperluan lain, misal: wadah minyak goreng, tempat minum atau tempat-tempat
lainnya karena kalau kita tidak waspada kita akan terkena racun pestisida
tersebut.
Setiap wadah pestisida harus dimusnahkan dan yang
terpentimg harus diperhatikan bahwa selama pemusnahan agar dilakukan secara
aman, dalam arti tidak menimbulkan bahaya terhadap manusia maupun lingkungan.
Pemusnahan tersebut bisa dilakukan dengan cara dibakar
dengan suhu tinggi (melalui incubator) maupun ditanam setelah dihancurkan
terlebih dahulu. Jangan dibuang di sungai atau ditanam begitu saja.
Pemusnahan dengan cara dibakar kerugiannya selain dapat
menimbulkan pencemaran udara juga memerlukan biaya yang mahal. Oleh karena itu,
pemusnahan yang sering dilakukan yaitu dengan cara ditanam atau dikubur, karena
selain biayanya murah juga praktis.
Harus diperhatiakan, jangan sampai menimbulkan pencemaran
pada air tanah. Oleh karena itu, selama melakukan penguburan wadah pestisida
harus diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Tempat
penguburan hendaknya diperhatikan, tinggi air tanah sewaktu musim hujan (tidak
boleh kurang dari 3 meter dari permukaan tanah).
b.
Harus
jauh dari tempat tinggal penduduk, yaitu kira-kira sejauh minimal 100 meter.
c.
Dalamnya
lubang tidak boleh lebih dari 1 meter.
Dalam melakukan
penguburan agar dicampur dengan kapur secukupnya sebelum ditutup kembali dengan
tanah untuk menetralisir sisa-sisa pestisida.
DAFTAR PUSTAKA
- Kusnaedi, 2003, Mengolah
Air Gambut dan Air Kotor Untuk Air Minum,Penebar Swadaya X : Jakarta.
- Blog Riyawan | Kumpulan Artikel Farmasi & Keperawatan
- Blog Riyawan | Kumpulan Artikel Farmasi & Keperawatan
- Fahmi Achmadi,
Prof. Dr. Umar MPH. PhD, 2005.Kecakapan Khusus Saka Bakti Husada, Departemen
Kesehatan RI.
- Nurul
Chayatin,Wahit Iqbal Mubarak, 2009. ILMU KESEHATAN MASYARAKAT: Teori dan
aplikasi , Salemba Medika : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar